Tasikmalaya Diharapkan Menjadi Kota Percontohan Berwakaf
TASIKMALAYA dikukuhkan sebagai salah satu Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kota sumbangan Tasikmalaya menjadi percontohan cara berwakaf produktif bersama BWI, LKS PWU, dan pimpinan Ormas yang diharapkan menginspirasi kabupaten/kota lainnya.
“Terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat di Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki tanah luas, karena saat ini terdapat wakaf uang yang bisa dilakukan oleh siapa saja,” ungkap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur, Senin (28/10).
Ia menjelaskan, wakaf memiliki perbedaan dengan sedekah dan infak, karena wakaf bersifat abadi.
Dengan adanya nazir, lanjutnya, wakaf akan dikelola dan manfaatnya disalurkan kembali dalam bentuk pembangunan.
“Jadi, wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi,” ucapnya.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin Kemenag menambahkan, penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf melalui proses yang panjang.
Terdapat banyak persyaratan, termasuk keberadaan nazir bersertifikat dengan kompetensi yang dapat menyusun peta risiko, serta lembaga kenaziran di dalamnya.
Sebagai program berbasis kewilayahan, Kota Wakaf Tasikmalaya dapat menjadi lokus pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan wakaf, pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf, dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan sosial.
“Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf diharapkan mampu menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk berwakaf, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,” pungkas Muhibuddin. (Z-10)