Banyak Kejanggalan, Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik
MABES Polri merespons keputusan Komisi III DPR soal pemecatan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga dipastikan akan mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota dewan.
“Nanti sudah ada sistem yang mengatur bahwa prosesnya sedang berlangsung tentu Bapak Kapolda akan mempertimbangkan ha-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Di samping itu, Kadiv menyebut Kapolda NTT telah menjelaskan lengkap terkait perkara Ipda Rudy Soik. Kapolda disebut melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan berlaku. “Jadi, apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan kemaren di Komisi III,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. Hal ini disampaikan dalam Rapat Komisi III bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat, Senin, 28 Oktober 2024.
Kemudian, Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Di sisi lain, Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa pandang bulu.
“Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara,” ujar Sari.
Rudy merupakan anggota Korps Bhayangkara yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang. Kemudian, dia dipecat usai melanggar kode etik dalam dugaan penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang. Kemudian, dia melakukan audiensi dengan Komisi III DPR. (Yon/I-2)