Diputus Pailit, PT Sritex Pastikan belum Ada PHK
MESKI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk hingga kini belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Bagi perusahaan raksasa tekstil itu, PHK adalah kata yang tabu diucapkan, apalagi dilakukan. Untuk itu, manajemen PT Sritex mengambil upaya kasasi atas putusan PN Niaga tersebut.
“Bagi pekerja Sritex, PHK merupakan hal tabu. Saya bahagia sekali mendengarnya. Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai pemilik PT Sritex,” tutur Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam keterangan resminya, Selasa (29/10).
Saat berdialog dengan jajaran manajemen dan karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (28/10), Noel, sapaan karib Immanuel, mendapat informasi keuangan pabrik itu sudah mengalami perbaikan.
“Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik. Ini karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama dua tahun terakhir juga mengalami perbaikan,” kata Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Efisiensi yang dilakukan perusahaan saat ini, sambung Iwan, ialah sebuah langkah yang didasarkan pada keputusan bisnis, bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan. (E-2)