Nice Jap Common Insurance coverage Optimistis Penuhi Modal Minimal Rp1 Triliun
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah menaikkan modal minimal dan ekuitas minimal perusahaan asuransi. Syarat tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan industri asuransi di Tanah Air.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 23/2023. OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat modal atau berjenjang. Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp1 triliun masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimum Rp500 miliar masuk KPPE I.
Menanggapi aturan anyar itu, PT Nice Jap Common Insurance coverage Indonesia (GEGI) optimistis mampu memenuhi ekuitas minimal Rp1 triliun di tahun 2028.
Direktur Advertising GEGI Linggawati Tok menuturkan, perusahaan berhasil meraih pendapatan premi Rp643 miliar consistent with September 2024. Angka tersebut tumbuh sekitar 28% dari pendapatan premi pada periode yang sama tahun lalu. Perolehan premi terbesar disumbang dari bisnis Asuransi Properti (harta benda), Kargo Laut (pengangkutan), Rekayasa, Beban (tanggung gugat), dan Afinitas (afinitas).
“Nice Jap optimistis dapat mencapai goal premi sampai akhir tahun ini sebesar Rp760 miliar,” ucap Linggawati melalui keterangan resmi, Selasa (29/10)
Pertumbuhan premi GEGI consistent with Q2 2024 sebesar 17,9% sudah mendekati rata-rata industri. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 18,4% secara tahunan (yoy) pada kuartal II 2024.
Juga, modal berbasis risiko (RBC) GEGI mencapai 329% pada kuartal ketiga 2024. Angka itu jauh di atas ketentuan minimal OJK sebesar 120%.
“Ini menunjukkan kesehatan keuangan GEGI sangat kuat. Menurut hasil laporan keuangan terakhir, ekuitas GEGI sudah mencapai Rp550 miliar, ini sudah memenuhi ketentuan minimal modal pada tahun 2026 sesuai dengan POJK No 23/2023 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan asuransi,” terang Direktur Utama GEGI Aziz Adam Sattar.
Dengan masuk menjadi perusahaan asuransi KPPE II, GEGI dapat menjangkau pasar yang lebih luas dengan menawarkan produk-produk unggulan yang lebih komprehensif. Namun demikian sektor asuransi particular person, ritel, dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) tetap menjadi fokus pertumbuhan utama.
Menurut Aziz, permodalan yang besar penting untuk penguatan industri asuransi, meski bukan segalanya. Sebab bisnis asuransi sangat unik, terdapat mekanisme seleksi risiko dan penyebaran risiko melalui mekanisme reasuransi. Perusahaan harus memiliki struktur reasuransi yang kuat agar bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim dengan baik. (E-2)