Terbukti Konsumsi Narkoba, Anggota Bawaslu Kepri Diberhentikan
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan pemberhentian tetap terhadap anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) , Khairurrijal. Ia terbukti menggunakan narkoba selama lebih dari setahun.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Khairurrijal selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito, dilansir dari siaran pers dalam situs internet DKPP, yang diterbitkan Senin (28/10). Hal ini sesuai dengan amar putusan untuk perkara nomor 229-PKE-DKPP/IX/2024 dan 230-PKE-DKPP/IX/2024.
Kasus itu terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menggerebek sebuah resort di Batam. Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan, dalam penggerebekan tersebut ditemukan satu pil yang diduga sisa narkotika yang telah digunakan Khairurrijal, yang merupakan anggota Bawaslu Kepri, bersama tiga rekannya.
“Berdasarkan hasil tes urin dari Ditresnarkoba Polda Kepri dan hasil evaluation dari BNN Provinsi Kepulauan Riau, teradu terbukti sebagai pengguna Narkotika Golongan I jenis ekstasi. Yang bersangkutan juga mengakui telah menggunakan narkotika sejak Agustus 2023,” ujarnya tentang kasus narkoba anggota Bawaslu Kepri itu.
DKPP menilai Khairurrijal tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan untuk perkara lain dengan general 36 teradu. Dari jumlah tersebut, delapan teradu mendapat sanksi Peringatan, lima teradu mendapat Peringatan Keras, dan 22 teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang yang dipimpin Heddy Lugito dengan didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah juga mengeluarkan ketetapan untuk perkara nomor 243-PKE-DKPP/X/2024 yang dicabut pengadu sebelum pemeriksaan. (M-1)