Setelah Tom Lembong, Kejagung Bakal Tambah Tersangka Kasus Impor Gula
KEJAKSAAN Agung bakal menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) masih terus mengumpulkan alat bukti.
Kemarin, Selasa (29/10), penyidik memeriksa mantan Menteri Perdagangan generation Presiden Joko Widodo, Thomas “Tom” Trikasih Lembong, serta Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sampai 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum KejagungHarli Siregar, mengatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“(Kami) terus melakukan penghimpunan terhadap bukti-bukti agar membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangkanya,” ujar Harli.
Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023. Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong.
“Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa,” tandasnya.
Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (H-2)