Baleg Usul Revisi Paket 8 UU Terkait Politik dengan Instrumen Omnibus Regulation
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang terkait politik. Revisi ini didorong menggunakan instrumen hukum untuk semua.
“Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus legislation. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus legislation itu meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut Doli, revisi itu dapat dimulai dari revisi UU Pemilu. Selain itu, UU MD3 juga perlu direvisi.
“Disitu outputnya siapa yang ikut dalam pemilu, partai politik gitu. Nah kemudian apa output dari pemilu, ya itu kan lembaga keterwakilan, lembaga politik,” ujar Doli.
Politikus Partai Golkar itu menekankan penting untuk memecah UU MD3. Artinya, MPR, DPR, dan DPD memiliki UU tersendiri.
“Jadi MD3-nya juga harus kita perkuat, kita perkuat lembaganya. Kemarin bagus juga itu usulan dari Indonesia Parliament Middle itu. Harusnya punya undang-undang sendiri, MPR punya undang-undang sendiri, DPR punya undang sendiri, DPD punya undang sendiri,” jelas Doli.(P-2)