Ditanya soal Belum Ditemukan Aliran Uang ke Tom Lembong, Kejagung: Apa Harus Ada Dulu?

Ditanya soal Belum Ditemukan Aliran Uang ke Tom Lembong, Kejagung Apa Harus Ada Dulu


Ditanya soal Belum Ditemukan Aliran Uang ke Tom Lembong, Kejagung: Apa Harus Ada Dulu?
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)(MI/tri subarkah)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung belum menemukan aliran uang yang diterima mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong  (Tom Lembong) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kendati demikian, Kejagung sampai saat ini belum mengungkap ada tidaknya aliran uang haram yang dinikmati Tom Lembong. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebabkan karena bekas penulis teks pidato Presiden Joko Widodo itu meneken izin persetujuan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.

“Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejgung, Jakarta, Kamis (31/10).

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. Angka itu diperoleh dari penjualan gula kristal putih yang dijual oleh delapan perusahaan swasta yang melebihi harga eceran tertinggi. Delapan perusahaan itu mengolah gula kristal mentah hasil impor yang diotaki oleh tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Delapan perusahaan itu adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Menurut Harli, kedelapannya hanya memiliki izin untuk mengolah gula rafinasi, bukan gula kristal putih. Sejauh ini, penyidik JAM-Pidsus baru menersangkakan dua orang dalam perkara tersebut, yakni Tom dan Charles. (P-5)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *