Hakim Terima Suap, Ketua Pengadilan Mesti Dicopot

Hakim Terima Suap, Ketua Pengadilan Mesti Dicopot


Hakim Terima Suap, Ketua Pengadilan Mesti Dicopot
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo.(Antara)

KETUA pengadilan mesti dicopot dari jabatannya ketika hakim yang bertugas terbukti menerima suap dari pihak berperkara. Hal itu disampaikan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi ditersangkakannya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan suap dari terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

“Kalau ada hakim menerima suap, selain diproses secara pidana, ketua pengadilannya harus dicopot,” katanya kepada Media IndonesiaKamis (31/10/2024).

Jika hakim yang ditangkap bekerja pada tingkat pengadilan negeri, Zaenur menyebut Ketua Pengadilan Negerinya harus dicopot, begitu pun pada hakim tinggi di Pengadilan Tinggi. Sementara, jika yang kedapatan menerima suap adalah hakim agung, Ketua Mahkamah Agung (MA) mesti ikut bertanggung jawab.

“Ketua MA-nya mengundurkan diri, ketua kamarnya juga harus mengundurkan diri, itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan,” jelas Zaenur.

Menurutnya, fenomenal makelar kasus di pengadilan terjadi karena pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pimpinan ke para hakim relatif lemah. Di sisi lain, kewenangan dari aparat penegak hukum justru sangat besar. Oleh karena itu, Zaenur mendorong peningkatan pengawasan baik dari inside MA maupun eksternal lewat Komisi Yudisial (KY).

Lebih lanjut, Zaenur menilai kasus suap dalam persidangan Ronald Tannur menunjukkan kebodohan dari para makelar kasus yang terlibat. Pasalnya, perkara itu sangat menarik perhatian publik.

“Biasanya para pelaku makelar perkara itu kan pilih-pilih perkara, biasanya yang tidak menarik perhatian publik. Ini saya lihat bodoh sekali para pelaku ini,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tersangka lainnya adalah pengacara Ronald, yaitu Lisa Rachmat, serta mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricor. (Tri/P-3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *