Setelah Tom Lembong Jadi Tersangka, Apakah Kejagung akan Memanggil Airlangga
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula. Saat itu, Menteri Perindustrian dijabat oleh Airlangga Hartarto.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP saat stok gula dalam negeri sedang surplus. Keputusan itu dinilai penyidik melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/2004. Seharusnya izin impor hanya dibolehkan untuk perusahaan pelat merah.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku belum mengetahui apakah Airlangga bakal dipanggil sebagai saksi atau tidak.
“Belum tahu (apakah akan memanggil Airlangga atau tidak). Dalam konteks perkara ini, ya kita belum tahu,” singkat Harli saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10).
Harli menegaskan, penyidik Gedung Bundar saat ini berfokus pada penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2016. Baginya, hal itu mengacu pada hukum acara dan surat perintah penyidikan.
Hal itu disampaikannya dalam menjawab kemungkinan penyidik untuk memeriksa Menteri Perdagangan lain setelah Tom Lembong yang juga melakukan importasi gula. Kejagung, sambung Harli, mempersilakan masyarakat untuk melaporkan masalah importasi gula di luar waktu 2015-2016 sebagaimana yang sedang disidik saat ini.
“Kami fokus pada apa yang dilaporkan oleh masyarakat terhadap perkara ini yang sudah dilakukan melalui tahapan-tahapannya, dari laporan masyarakat, dikaji, didalami, diselidiki,” tandasnya. (P-5)