Komisi I Bahasa Regulasi-Tupoksi Kementerian Soal Judol

Komisi I Bahasa Regulasi-Tupoksi Kementerian Soal Judol


Komisi I Bahasa Regulasi-Tupoksi Kementerian Soal Judol
Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Virtual (Komdigi) yang terlibat judi on-line di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH )

ANGGOTA Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan isu menyangkut kejelasan regulasi hingga pembagian tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kementerian/lembaga dalam mengatasi judi on line (judol) akan menjadi pembahasan di Komisi I DPR RI.

“Peraturan perundang-undangan juga harus jelas, pembagian tupoksi dari kementerian dan lembaganya juga harus jelas, Komdigi bergerak dimana, Siber Polri (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) bergerak dimana, BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) juga bergerak dimana. Nah, ini yang akan menjadi isu pembahasan di Komisi I,” kata Rizki di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/10).

Hal tersebut disampaikannya merespons kasus judi on line yang masih terus bermunculan di tanah air. Terbaru, penangkapan 11 tersangka judi on line yang merupakan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Virtual (Kemenkomdigi).

Dia berharap Kemenkomdigi dapat menggenjot kembali program-programnya guna membumikan sekaligus mengedukasi kebijakan terkait pemberantasan judi online kepada komunitas.

“Masyarakatnya harus bisa lebih teredukasi dengan baik karena sebaik-baiknya undang-undang, sebaik-baiknya peraturan, selama tidak backside up, selama tidak mengakar atau mulai dari akar rumput masyarakat sepertinya sulit untuk bisa optimum,” tuturnya.

Dia berharap pula pihaknya dapat berkoordinasi lebih intensif dengan para mitra kerja Komisi I DPR RI, di antaranya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam memberantas judi on-line di tanah air.

Dia pun mengapresiasi ketegasan Menteri Komunikasi dan Virtual (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam merespons kasus judi on-line yang melibatkan 11 tersangka di kementeriannya.

“Beliau sudah sampaikan sepertinya bahwa tidak akan main-main kalau sampai ada jajaran di dalam kementeriannya yang terlibat judi on line,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa upaya untuk memberantas judi on-line di tanah air sudah ditekankan sejak beberapa waktu lalu oleh Komisi I DPR RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini menjelma menjadi Kemenkomdigi.

“Ke depan Komisi I dinahkodai pimpinan baru, banyak juga anggota baru, menteri-menterinya juga menteri baru, saya yakin semangatnya lebih kuat lagi untuk memberantas judol,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi on line yang melibatkan oknum pegawai Kemkomdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain, ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/10).

Kombes Pol. Ade Ary menjelaskan bahwa pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan internet judi on-line hingga memblokir. Namun, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi on line. (Semut/H-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *