Wakil Ketua DPR Sesalkan Judi On-line telah Menyusup ke Institusi Negara
Wakil Ketua DPR RI Cucu Ahmad Syamsurijal menyesalkan kasus judi online (judol) yang melibatkan petugas hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Cucun mengaku terlibatnya pegawai kementerian menjadi bukti bahwa judi on-line telah merasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat bahkan hingga ke lembaga negara.
“Ini yang sangat kita sesalkan, judol telah menyusup masuk ke institusi negara. Langkah polisi yang tak segan menangkap oknum dari institusi pemerintah yang ikut masuk dalam jaringan judol harus terus dilanjutkan, termasuk oleh aparat penegak hukum lain,” kata Cucun, melalui keterangannya, Sabtu (2/11).
Cucun mengatakan modus para tersangka yang ditangkap ini adalah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para tersangka itu sebenarnya memiliki tugas memantau hingga memblokir situs-situs judi on-line. Namun, kewenangan yang diberikan justru disalahgunakan oleh para tersangka. Bahkan untuk memuluskan aksi, para tersangka menyewa sebuah ruko untuk dijadikan kantor khusus yang mereka sebut sebagai kantor satelit.
Cucun mengatakan, pemberantasan judi on-line harus dilakukan dari tingkat hulu sampai ke hilir. Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam mengatasi fenomena judi on-line.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi on-line, dari manapun dia berasal dan apapun statusnya. Penegakan hukum harus sama rata. Dampak judol ini sangat dahsyat dan nyata menggerus kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Mereka yang paling terdampak judol ini justru rakyat di akar rumput,” sambungnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam kasus judi on-line yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Virtual (Komdigi). Terkini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru sehingga overall tersangka menjadi 14 orang.
“Replace hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (2/11).
Kendati demikian, Wira belum merinci element identitas para tersangka tersebut. Namun, Ia mengatakan bahwa 14 tersangka itu terdiri dari 11 pegawai Kementerian Komdigi dan tiga warga sipil. “Jadi overall 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan internet judi on-line hingga memblokir. “Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari information mereka,” jelasnya. (Z-11)