Anak Usaha Jasa Marga Tunjuk Widiyatmiko Nursejati Jadi Plt Dirut
Didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 26 tanggal 24 Agustus 2009, dibuat di hadapan Edi Priyono, S. H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut sebagai Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-45700.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 15 September 2009, dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-0061511.AH.01.09.Tahun 2009.