Apakah 4.276 WNI dalam Daftar Deportasi AS Terancam Ditangkap?


Ilustrasi WNI di Amerika Serikat. Foto: Dok. Istimewa
Ilustrasi WNI di Amerika Serikat. Foto: Dok. Istimewa

Sebanyak 4.276 warga negara Indonesia masuk dalam daftar Ultimate Order of Removing yang dirilis Immigration and Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat. Standing ini berarti mereka telah diperintahkan untuk meninggalkan AS, tapi belum ditahan.

Hal itu dijelaskan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Rabu (13/2).

Namun, Judha menegaskan kini deportasi bisa terjadi sewaktu-waktu buntut kebijakan imigran yang digalakkan Presiden AS Donald Trump.

Ia mencontohkan kasus seorang WNI berinisial BK di New York yang ditangkap saat melapor ke kantor ICE pada November 2024.

“BK sejak 2009 masuk dalam Ultimate Order dan setiap tahun melapor. Namun, pada November lalu, ia ditahan,” kata Judha kepada media di Kemlu RI.

Saat ini, dua WNI telah ditahan—satu di Atlanta dan satu di New York.

Ketika ditanya apakah ribuan WNI lain berisiko ditangkap, Judha menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak-hak mereka dalam sistem hukum AS.

“Jika terjadi penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI. WNI berhak mengakses layanan konsuler, mendapatkan pendampingan hukum, dan menolak memberikan keterangan tanpa pengacara,” ujarnya.

Wamenlu Arrmanatha C Nasir dan Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha dalam Press Briefing Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri Tahun 2024 di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (13/2/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Wamenlu Arrmanatha C Nasir dan Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha dalam Press Briefing Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI di Luar Negeri Tahun 2024 di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (13/2/2025). Foto: Tiara Hasna/kumparan

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, menambahkan bahwa pemerintah terus mengimbau WNI di AS untuk selalu membawa kartu identitas.

“Jika ada razia, WNI bisa langsung menunjukkan statusnya. Jika ditahan, perwakilan RI akan meminta akses kekonsuleran untuk membantu mencari opsi hukum yang memungkinkan,” kata Wamenlu yang akrab disapa Tata.

Saat ini, lebih dari 1,4 juta imigran tanpa dokumen masuk dalam daftar deportasi AS. Sebagian besar berasal dari Honduras (261.651 orang).

WNI dalam daftar masih dalam pemantauan, dan pemerintah mengimbau agar mereka tetap waspada serta memahami prosedur hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *