LBH DLN Kecam Pembubaran Konsolidasi Mahasiswa di Kampus oleh Aparat Keamanan
Lampung Geh, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara (DLN) mengecam keras pembubaran kegiatan konsolidasi mahasiswa yang dilakukan oleh pihak kampus bersama aparat keamanan, pada Sabtu (15/2).
Direktur LBH DLN, Ahmad Hadi Baladi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk represif terhadap kebebasan akademik dan hak mahasiswa untuk berekspresi. Ia juga mengkritik kehadiran aparat militer di lingkungan kampus yang dinilainya sebagai ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpikir.
“Pembubaran ini mencerminkan represivitas terhadap kebebasan akademik. Kehadiran aparat militer di kampus semakin menunjukkan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpikir yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia akademik,” ujarnya.
Ahmad menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang intelektual yang bebas dari intimidasi, bukan justru menjadi tempat represi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“LBH DLN mendesak pihak kampus untuk menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut dan meminta pihak berwenang, termasuk Komnas HAM serta Ombudsman, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi ini,” tegasnya. (Put/Dwk)