Terdakwa kasus dugaan penembakan bos condominium mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil oleh oknum TNI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOOknum ini di antaranya yakni anggota TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOAdapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOFoto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOFoto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOFoto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos Mobil Sewa dan penadahan oleh oknum TNI, Ilyas Abdurrahman, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Oknum ini di antaranya adalah anggota Tni al Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.
Adapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer.
Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) menangis saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO