Jaksa Bongkar Chat Lisa Rachmat ke Ibu Ronald Tannur: Aman, Bebas demi Hukum


Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar salah satu isi percakapan antara ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dengan pengacara anaknya, Lisa Rachmat.

Hal itu terungkap saat Meirizka dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam salah satu percakapan by means of WhatsApp itu, jaksa menampilkan pesan dari Lisa ke Meirizka bahwa Ronald Tannur akan bebas. Percakapan itu, kata jaksa, terjadi pada 22 November 2023.

Padahal, saat itu, perkara Ronald Tannur belum disidangkan. Diketahui, sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan atas kasus pembunuhan yang dilakukan Tannur terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti dimulai pada 19 Maret 2024.

"Ini chat Saudara ya pada tanggal 22 November 2023. Masih ingat Saudara? Pada saat itu Ronald Tannur sedang dalam proses apa, ya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).

"Masih di kepolisian," jawab Meirizka.

"Kemudian, ini ada chat dari Lisa Rachmat, 'aman, bebas demi hukum', itu padahal masih di kepolisian itu? Ada chat seperti ini kepada Saudara?" cecar jaksa.

"Ya saya lupa, Pak, itu," kata Meirizka.

"Obrolan ini dari Lisa dengan cara ini, saudara lelaki ini," timpal jaksa.

"Bisa," jawab Meirizka.

Dua terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Dua terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) dan Meirizka Widjaja (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dalam kesempatan itu, jaksa juga mencecar percakapan antara Meirizka dan Lisa soal pemilihan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara anaknya. Obrolan itu terjadi pada 19 Februari 2024.

"Pernah Lisa Rachmat memberitahukan kepada Saudara bahwa adanya pemilihan hakim dalam perkara Ronald Tannur?" tanya jaksa.

"Dia pernah chatting juga, sih, bilang mau pilih hakim, tapi saya enggak ngerti hakim siapa yang mau dipilih, orang saya enggak kenal," ujar Meirizka.

"Kemudian di sini ada chat, 'belum karena aku tidak bisa pakai memilih, memilih itu pakai lain-lain Gin'. Maksud dari Lisa ini apa yang Saudara pahami?" cecar jaksa.

"Saya enggak tahu makanya saya enggak jawab, enggak tanya juga," timpal Meirizka.

Adapun dalam kasusnya, ketiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin' Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.

Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengungkap bahwa eks Ketua PN Surabaya diduga mendapatkan jatah suap sebesar SGD 20.000 dari Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, terkait pengaturan vonis bebas Tannur.

Selain itu, Meirizka Widjaja juga menyuap panitera bernama Siswanto sebesar SGD 10.000. Namun, uang sebesar general SGD 30.000 itu belum diserahkan dan diterima keduanya.

Belakangan, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat juga ikut terseret dalam kasus ini hingga didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jaksa memaparkan, perkara korupsi bermula ketika Meirizka menunjuk Lisa untuk menjadi pengacara anaknya pada 5 Oktober 2023. Mereka kemudian melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Lisa meminta kepada Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara anaknya.

Dari sana, Lisa bergerak untuk mencari celah pintu masuk menyuap para hakim. Ia pun menghubungi eks pejabat MA, Zarof Ricar, agar diperkenalkan dengan hakim yang bisa menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, Lisa bertemu dengan Erintuah dkk untuk bersepakat masalah putusan bebas itu. Penyerahan uang pun dilakukan secara bertahap. Hingga akhirnya, berkat suap tersebut Ronald Tannur divonis bebas atas dakwaan pembunuhan.

Usai Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya, jaksa langsung mengajukan kasasi ke MA. Dalam prosesnya di MA, Lisa bersama eks pejabat MA, Zarof Ricar, juga diduga telah bersekongkol agar Ronald Tannur kembali divonis bebas. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk vonis bebas itu.

Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *