Imigrasi Amankan 41 Pekerja WN China Ilegal di Perusahaan Tambang di Maluku
“Imigrasi memeriksa sejumlah 4.656 orang Warga Negara RRT (China) dari 74 perusahaan. Hasilnya, terdapat 41 WNA dari 5 perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (21/2).