Kasus Sukatani: Kompolnas Minta Polri Harus Terbuka Terima Kritik lewat Lagu


Anggota Kompolnas Choirul Anam ditemui di Pospam Teteg, Kota Yogyakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Anggota Kompolnas Choirul Anam ditemui di Pospam Teteg, Kota Yogyakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Komisioner KompolnasChoirul Anam, menegaskan bahwa Polri harus lebih terbuka dalam menerima kritik, termasuk ekspresi melalui karya seni seperti lagu. Anam menanggapi polemik yang muncul, akibat permintaan maaf pita Sukatani atas lagu bernada kritik Polri berjudul Bayar Bayar Bayar.

“Ya, saya kira yang pertama-tama harus jelas dan transparent adalah semua lagu ya, termasuk lagu itu dalam konteks hak asasi manusia, dia adalah bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Choirul Anam.

Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang hak asasi manusia.

“konteks undang-undang dasar maupun undang-undang hak asasi manusia itu dipahami sebagai satu bentuk partisipasi dalam pemerintahan. Partisipasi publik, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sehingga kritikan, masukan adalah hal yang baik dalam koridor dan makna seperti itu,” lanjutnya.

Anam juga mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak awal kepemimpinannya telah menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi, termasuk kritik kepada institusi Polri.

“Sebenarnya ada kebijakan kepolisian yang sudah lama dicanangkan oleh Pak Kapolri bahwa kebebasan berekspresi termasuk kritik, masukan, dan sebagainya kepada kepolisian oleh Pak listyo sigit dipahami sebagai saling sapa oleh masyarakat gitu ya masukan oleh masyarakat,” jelasnya.

Anam mencontohkan bagaimana pada tahun 2021, Kapolri mengapresiasi kritik dalam bentuk mural, komedi stand-uphingga orasi dalam demonstrasi. Bahkan, saat itu Polri menggelar lomba mural yang mengkritik institusi kepolisian.

“Nah itu bukan hanya soal lomba tapi ini soal semangat bahwa kepolisian itu melindungi kebebasan berekspresi,” kata Anam.

Meski begitu, ia mengakui bahwa masih ada anggota Polri yang kurang memahami semangat kebebasan berekspresi ini.

“mungkin anggota kurang memahami dengan maksimal sehingga reaksi terhadap kebebasan berekspresi jadinya kurang baik gitu kurang paham terkait kebebasan berekspresi itu,” ujarnya.

Terkait kasus Band Sukatani, Anam menyebut bahwa Polri, baik Polda Jawa Tengah maupun Kapolri sendiri, telah membuka ruang bagi mereka untuk mengekspresikan karyanya. Bahkan, Kapolri sempat mengusulkan agar Band Sukatani dijadikan duta atau sahabat kepolisian.

“Menurut saya ini ide yang baik, tidak hanya untuk publik, tapi juga untuk interior kepolisian. Mengingatkan kembali dan mempertegas kembali bahwa kebebasan berekspresi penting dan kepolisian,” pungkas Anam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *