Sidang Penembakan Bos Condo: Ajat Akui Pernah Gelapkan Mobil Condo Lain


Polisi menangkap Ajat Supriatna (32) warga Jatiuwung, Kota Tangerang, penyewa mobil rental milik korban penembakan di Tol Tangerang diamankan polisi, Jumat (3/1/2025). Foto: Dok. Polres Pandeglang
Polisi menangkap Ajat Supriatna (32) warga Jatiuwung, Kota Tangerang, penyewa mobil condo milik korban penembakan di Tol Tangerang diamankan polisi, Jumat (3/1/2025). Foto: Dok. Polres Pandeglang

Ajat Supriatna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan mobil Honda Brio milik bos condo yang tewas ditembak oknum TNI, Ilyas Abdul Rahman. Aksi licik Ajat ternyata bukanlah yang pertama kali.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penembakan bos condo di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (27/2). Ajat menjadi saksi untuk tiga terdakwa oknum TNI, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Mulanya, Ajat mengakui memang sudah berniat untuk menggelapkan mobil yang disewanya tersebut. Hal tersebut, menurut dia, selalu dilakukan bersama rekannya, Iim Hilmi.

"Pertama kali sama Iim kerja sama penggelapan mobil, itu mobil apa?" tanya hakim.

"Innova Reborn," jawab Ajat.

"Tahun berapa? Kejadiannya, bukan mobilnya. Masih 2024?" cecar hakim.

"2024," timpal Ajat.

"Bulan apa?" tanya hakim lagi.

"Bulan Juli kalau nggak salah," ucap Ajat.

"Tapi di condo yang lain?" tanya hakim.

"Condo yang lain," balas Ajat.

"Daerah mana rentalnya?" tanya hakim.

"Dari teman di Pondok Aren," ujar Ajat.

Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos condo mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Aksi penggelapan ini, menurut Ajat, baru terbongkar setelah kasus penembakan bos condo Ilyas itu. Bahkan kini sudah dalam tahan pelengkapan berkas perkara.

"Berapa dapet waktu Reborn?" tanya hakim.

"Waktu Reborn dapet Rp 10 (juta)," ungkap Ajat.

Hakim juga menggali lagi adanya aksi licik Ajat. Kali ini, Ajat juga diduga sempat menggelapkan sebuah mobil Toyota Calya.

"Bukannya ada ini Calya?" tanya hakim.

"Oh Calya itu sudah beres, Yang Mulia. Itu sudah pulang dengan yang punya, sudah beres," jelas Ajat.

"Calya bulan apa?" cecar hakim.

"Bulan Agustus kalau gak salah," ucap Ajat.

"2000?" tanya hakim.

"2024," ungkap Ajat.

Aksi licik itu juga dilakukan Ajat bersama Iim. Mobil Calya tersebut digelapkannya dari salah satu condo di daerah Cikupa, Tangerang.

"Dapet berapa saksi?" tanya hakim.

"Dapet Rp 5 juta," ungkap Ajat.

"Tadi maksudnya apa udah beres?" cecar hakim.

"Karena mobil Calya sudah dikembalikan lagi," timpal Ajat.

"Artinya kan tetap penggelapan ya?" tanya hakim lagi.

"Tetap penggelapan," kata Ajat mengakui.

Sekilas Kasus

Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos condo mobil di Leisure Space KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Peristiwa bermula ketika mobil condo merek milik Ilyas disewa oleh Ajat selama tiga hari. Lalu, Ilyas menerima notifikasi bahwa GPS yang dipasang pada mobil telah dicabut sehingga menimbulkan kecurigaan mobil akan digelapkan.

Ilyas dan dua anaknya kemudian melakukan penelusuran dan menuju ke Pandeglang, Banten, usai mendapat titik keberadaan mobilnya. Saat mendapati mobilnya dan dihampiri, ternyata mobil Honda Brio itu bukan lagi dikemudikan oleh Ajat dan sudah berpindah tangan.

Namun demikian, ketika hendak disergap, salah seorang pelaku ada yang membawa senjata api sehingga Ilyas mengurungkan niat untuk mengambil mobilnya dan hanya membuntuti para pelaku.

Ilyas dan kedua anaknya berusaha mengejar para pelaku sambil meminta bantuan ke kepolisian untuk memberi pendampingan. Namun, polisi malah merasa keberatan. Ilyas pun menghubungi Asosiasi Condo Mobil Indonesia (ARMI) untuk meminta pendampingan dan bantuan mengamankan unit mobil yang dibawa kabur pelaku.

Mereka kembali membuntuti para pelaku hingga terjadi kejar-kejaran dan masuk ke Leisure Space KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak. Mereka melakukan penyergapan di sana tapi berujung keributan dan penembakan. Ilyas tewas dalam insiden itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *