Tilap Uang Korban Robotic Buying and selling Rp 23 M, Oknum Jaksa & Pengacara Jadi Tersangka
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan perkara ini bermula pada pada 23 Desember 2023 ketika JPU pada Kejari Jakbar mengeksekusi pengembalian barang bukti uang korban robotic buying and selling Fahrenheit dengan terpidana Hendry Susanto. Overall barang bukti yang akan dikembalikan itu senilai Rp 61,4 miliar.