Aturan Primary Lewat Perlintasan Sebidang Kereta Api saat Macet



TKP pria di Probolinggo yang tewas tabrakkan diri ke kereta api yang sedang melaju di perlintasan palang pintu kereta api Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Foto: Dok. Polres Probolinggo Kota
Kasus kecelakaan di perlintasan sebidang Ternyata tinggi. PT Indonesian Educate (KAI) terus merenungkan setiap pengguna jalan untuk dipatuhi aturan lalu lintas, terutama saat menyeberangi jalur kereta tersebut.

Melalui siaran resminya, PT KAI memberikan kiat kepada pengguna jalan yang sedang bergilir untuk melewati perlintasan sebidang ketika situasi lalu lintas sedang macet. Vice President Public Family members KAI, Anne Purba menyerukan pengendara tak memaksakan diri melintas saat sedang ramai lalu lintas.

“Setiap pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan adanya kereta api yang akan melintas. Jika terjadi kemacetan, harap menunggu hingga jalur di depannya kosong sebelum melintas,” urai Anne.

Aturan melewati perlintasan sebidang sejatinya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Artinya, bagi siapa saja yang tak mematuhinya akan dikenakan sanksi.

Perlintasan kereta api Foto: Dok KAI

Pada Pasal 114 dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai tertutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Agar tak terjebak di tengah-tengah perlintasan, pengendara wajib menunggu sembari memberi kesempatan kendaraan di depannya untuk terlebih dahulu melintasi rel di seberangnya. Sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 296.

Di situ tertera bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.

“KAI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jangan mengambil risiko dengan menerobos perlintasan, karena kecelakaan yang terjadi bisa berakibat deadly,” imbuh Anne.

Information kecelakaan di perlintasan sebidang menurut KAI

Petugas berusaha mengevakuasi bus penumpang Putra Sulung yang tertabrak kereta api Rajabasa di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Pertanian, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Minggu (21/4/2024). Foto: T Fikri W/Antara

PT KAI telah merangkum knowledge kecelakaan deadly yang sudah terjadi di perlintasan sebidang periode Januari hingga 28 Februari 2025. Totalnya ada sebanyak 50 insiden yang menelan 48 korban, 18 orang di antaranya meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 26 orang alami luka ringan.

Menurut KAI, angka tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran di perlintasan masih menjadi masalah serius yang harus segera ditangani. BUMN tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat hingga daerah guna tingkatkan keselamatan.

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu-rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. KAI juga mengerahkan peran kepolisian dan dinas perhubungan untuk melakukan pengawasan dan penindakan pelanggar aturan perlintasan sebidang.

Imbauan KAI di perlintasan sebidang Foto: Dok KAI

Anne berharap adanya tindakan tegas dan peningkatan kesadaran masyarakat membuat jumlah kecelakaan di perlintasan dapat ditekan. Ia berujar, keputusan ceroboh dari pengendara di perlintasan dapat membahayakan nyawa banyak orang yang menggunakan kereta api.

“Kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan bermotor. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan harus lebih waspada, tidak tergesa-gesa, dan selalu mendahulukan perjalanan kereta api,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *