Hong Kong Akan Menaikkan Pajak Keberangkatan Turis Mulai Oktober 2025

Hong Kong akan menaikkan pajak keberangkatan turis mulai Oktober mendatang. Nantinya, traveler yang berangkat dari Hong Kong akan dikenakan kenaikan pajak sebesar 67 persen dalam Pajak Keberangkatan Penumpang Udara (APDT).
Dilansir Bepergian dan meluangkan Asiapajak keberangkatan ini akan naik dari sebelumnya 120 greenback Hong Kong (Rp 264 ribu), menjadi 200 greenback Hong Kong (Rp 440 ribu). Kenaikan ini mencapai Rp 80 greenback Hong atau sekitar Rp 176 ribu.

Sekretaris Keuangan Hong Kong, Paul Chan, sebelumnya mengumumkan kenaikan Pajak Keberangkatan Penumpang Udara selama presentasi anggaran 2025-2026 pada akhir Februari lalu.
Ia mengatakan bahwa kenaikan pajak ini dimaksudkan untuk membantu mengatasi defisit keuangan dan diharapkan menghasilkan tambahan sebesar 1,6 miliar greenback Hong Kong dalam pendapatan pemerintah setiap tahunnya.
Nantinya, pajak keberangkatan ini akan dibebankan kepada penumpang berusia 12 tahun ke atas yang berangkat dari Bandara Internasional Kong Kong. Biaya ini juga nantinya sudah termasuk dalam tiket pesawat.

Traveler yang memenuhi kriteria tertentu, seperti penumpang transit langsung dan penumpang singgah, serta mereka yang tercantum dalam daftar ini, mungkin bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian.
Penumpang yang dikecualikan juga bisa mendapatkan pengembalian pajak keberangkatan yang telah dibayarkan melalui Departemen Penerbangan Sipil Hong Kong. Selain itu, turis yang telah membeli tiket pesawat dan belum berangkat dari Gong Kong (dengan tiket yang belum digunakan) juga berhak atas pengembalian pajak bandara secara penuh.
Sementara itu, Hong Kong kini tengah melakukan pemulihan perekonomian dari pandemi. Mereka juga tengah melakukan berbagai langkah terkait pariwisata untuk mengatasi defisit sebesar 87,2 miliar greenback Hong Kong.