Kasus KDRT Suami ke Anak dan Istri di Bolmong, Ini Penjelasan Polisi

Kotamobagu – Seorang pria berinisial PP alias Pipin (39), telah diamankan oleh Polres Kotamobagu, karena dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya sendiri, seorang perempuan dengan inisial SL alias Syeni.
Kasus ini sempat virus di media sosial, karena korban sempat mengunggah standing serta video dan foto yang memperlihatkan badan anak mereka yang dipenuhi lebam karena jadi korban kekerasan yang dilakukan oleh PP alias Pipin.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik, mengatakan jika kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
"Ia benar, saat ini unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah memulai penyidikan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan terjadi di Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong," ujar AKP Agus.
Dijelaskan AKP Agus, peristiwa KDRT yang diselidiki sesuai dengan laporan yang dilaporkan korban, terjadi pada Sabtu 15 April 2023, bertempat di rumah pelaku dan korban yang adalah pasangan suami istri.
Menurut AKP Agus, kejadian berawal ketika pasangan ini beradu argumen akibat pelaku meminta agar korban ke luar dari rumah dan tak kembali lagi. Korban yang emosi, sempat membanting toples kaca di depan pelaku.
Pelaku kemudian memukul korban dengan cara meninju wajah korban sebanyak satu kali. Tak hanya itu, pelaku menjambak rambut korban dengan kedua tangan dan membenturkan kepala korban beberapa kali ke dinding.
"Kemudian suami korban (tersangka) menarik korban masuk ke dalam, lalu membanting korban ke lantai. Korban yang sudah tak berdaya kemudian ditinggalkan oleh suaminya itu," ujar AKP Agus.
Korban sendiri baru melaporkan kejadian KDRT itu pada Sabtu 15 Februari 2025, dengan nomor laporan LP /B /70 /II /2025 /SPKT /POLRES KOTAMOBAGU/Polda Sulut. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya kembali.