Maqdir di RUU KUHAP: Jadi Tersangka Harus Penuhi Deliknya, Tak Cukup Saksi-Ahli
“Keterangan saksi dan ahli itu sudah cukup jadi tersangka, padahal kalau kita lihat secara baik, apakah seseorang jadi tersangka itu harus ada perbuatan yang merupakan delik inti dari pasal yang dipersangkakan. Kalau tidak ada seperti ini, tidak bisa seorang jadi tersangka,” kata Maqdir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).