Fakta-fakta Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Nyabu
Seperti apa fakta-faktanya? Berikut kumparan rangkum.
Riza Ditangkap Saat Polisi Memburu Bandar Narkoba
Riza diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi. Saat ditangkap, polisi mengamankan sabu seberat 0,84 gram.
“RNF Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, pemakai,” kata Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Polres Cimahi, Jumat (7/3).
Awalnya, polisi memburu bandar dan kurir narkoba SP, AN dan EKS. Saat pengembangan, polisi turut menangkap Riza.
“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” kata Tri.
SP, AP, dan EKS, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka dengan standing pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” ujarnya.
Pengakuan Riza Usai Diciduk Saat Nyabu: Kebodohan Saya
Riza mengaku, perbuatannya adalah kebodohan. Ia juga menyebut, ini adalah kali kedua ia nyabu.
“Ini yang kedua. Intinya ini kebodohan saya,” kata Riza saat memberikan pernyataan di Mapolresta Cimahi, Jumat (7/3).
Awalnya, Riza tak berniat nyabu. Ia tergoda dua temannya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan, lalu patungan membeli narkoba.
“Patungan dan memang tidak terencana. Pada saat itu saya mau mencari galon karena di rumah, mau sahur juga. Ada kawan ngobrol-ngobrol saat itu diajak patungan dan ternyata membeli itu (narkoba),” kata Riza.