Anggota Komisi I Soroti 4 Pasal RUU TNI: Harus Relevan dengan Perkembangan Zaman


Anggota DPR Nurul Arifin dari Golkar dalam raker dengan Menko Polhukam, Senin (23/9/2024). Foto: Dok DPR RI
Anggota DPR Nurul Arifin dari Golkar dalam raker dengan Menko Polhukam, Senin (23/9/2024). Foto: Dok DPR RI

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Nurul Arifin menyoroti 3 pasal penting yang menjadi usulan pemerintah dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Tiga Pasal 3 itu yakni mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 mengenai batas usia pensiun.

Khusus mengenai usul perubahan usia pensiun, Nurul ingin memastikan usulan ini sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3).

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berjalan saat menghadiri acara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berjalan saat menghadiri acara ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Begitu juga dengan Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, Nurul ingin keterangan mengenai tugas pokok TNI selain selain perang harus menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam.

Contohnya penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek important nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan trendy.

“Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks,” lanjutnya.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Nurul kemudian menyoroti aturan prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.

“Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional,” kata Nurul.

Secara prinsip, Nurul memastikan fraksinya akan mengawal RUU TNI dengan mencermati matang-matang Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah.

“Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *