Bareskrim Gerebek Pengoplos Fuel Subsidi di Jabar-Jateng, Raup Untung Rp 10 M


Konpers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/2). Foto: Abid Raihan/kumparan
Konpers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/2). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dirtipidter Bareskrim Polri menggerebek pabrik pengoplos fuel LPG subsidi di Jawa Tengah dan Jawa Barat sejak awal Maret 2025. Mereka menyita ribuan tabung fuel LPG subsidi dengan overall keuntungan para pelaku Rp 10 miliar lebih.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan lokasi pertama yang mereka gerebek di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 4 Maret 2025. Di sana mereka menemukan fuel LPG 3 kg subsidi dioplos ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.

Di lokasi tersebut, mereka mengamankan pelaku berinisial RJ dan Ok. Modus operandi yang digunakan adalah pemindahan isi fuel dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi.

“Di lokasi Cileungsi, kami menemukan 190 tabung fuel dengan rincian 138 tabung berisi fuel 3 kg dan 52 tabung fuel 12 kg. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti timbangan elektronik dan handphone,” kata Nunung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Konpers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/2). Foto: Abid Raihan/kumparan
Konpers Dittipidter Bareskrim Polri tentang pengungkapan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/2). Foto: Abid Raihan/kumparan

Bekasi

Penyelidikan yang sama berlanjut ke Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Di sini, tim penyidik mengamankan satu tersangka, F, yang diduga melakukan hal serupa.

Di lokasi ini, ditemukan sebanyak 402 tabung fuel dengan berbagai ukuran, serta alat bukti lainnya, seperti timbangan elektronik dan mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan barang.

Tegal

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke lokasi ketiga, yaitu Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, di mana dua tersangka, MT dan MK, berhasil diamankan.

Modus yang sama diterapkan di lokasi ini dengan menggunakan alat suntik dan regulator modifikasi untuk mengubah isi tabung fuel subsidi 3 kg menjadi tabung fuel non-subsidi 12 kg.

“Di Tegal, kami menyita 1.205 tabung fuel, terdiri dari 867 tabung fuel 3 kg dan 338 tabung fuel 12 kg. Di sana juga ditemukan alat suntik dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang,” tambah Brigjen Nunung.

General 1.797 Tabung Disita

Dari ketiga lokasi tersebut, tim berhasil menyita overall barang bukti sebanyak 1.797 tabung fuel, alat suntik, dan berbagai peralatan lainnya.

“General keuntungan yang diperoleh dari kegiatan penyalahgunaan ini mencapai Rp 10.184.000.000,” ungkap Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Fuel Bumi.

Mereka terancam hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *