Bareskrim Sita Aset Eks Direktur Persiba: Ford Mustang-14 Sertifikat Rumah

Bareskrim Polri tengah mendalami Tindak Pidana Pencucuian Uang atau TTPU tersangka bandar narkoba yang juga mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. Sejauh ini penyidik telah menyida aset Catur.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan aset yang disita berupa rumah dan kendaraan pribadi. Untuk aset rumah dan tanah tersebar di beberapa titik di Balikpapan-Samarinda.
"Digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan dua cabang yaitu di Jalan MT. Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan, kemudian rumah rumah kos Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat Samarinda," kata Mukti kepada wartawan pada Jumat (14/3).

Selain itu, Catur juga memiliki aset di PT Malang Indah perkasa. Polisi juga menyita asetnya di perusahaan itu.
"PT. Malang Indah Perkasa di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur," jelasnya.
Berikut ini daftar aset milik Catur dari hasil mengedarkan narkoba:
1. Satu unit Ford Mustang;
2. Satu unit Toyota Alphard;
3. Satu unit sedan Lexus;
4. Satu unit Honda Civic;
5. Satu unit Honda Freed;
6. Satu unit sepeda Royal Alloy;
7. 14 sertifikat tanah dan bangunan.
Sebelumnya diberitakan, Catur terjerat kasus narkoba. Dia diamankan oleh Bareskrim Polri atas dugaan menjadi bandar sabu.
Sabu diedarkan di dalam Lapas Klas IIA Balikpapan. Informasi awal, ada 3 kilogram sabu di tangan Catur. Namun, yang berhasil diamankan sejumlah 69 gram.
Catur diamankan di Bareskrim Polri. Sementara jaringannya yang merupakan bendahara dan para pengedar ditahan di Polda Kalimantan Timur.