BKN Minta Batalkan Pelantikan 31 Pejabat Administrasi Kabupaten Donggala
“Hal itu dikarenakan pelantikan yang dilakukan tidak melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN terlebih dahulu, di mana disebutkan dalam Perpres 116/2022 bahwa PPK Instansi yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh wajib mendapatkan Pertek BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN,” kata Zudan, dikutip dari situs resmi BKN, Sabtu (15/3).