Terjerat Kasus Dugaan Pungli, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Dicopot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dari jabatannya. Jatmiko diperiksa propam Polda Aceh terkait kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/489/III/KEP/2025 yang diteken Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret lalu.
"AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen Polda Aceh dimutasikan sebagai Pamen Baharkam Polri," demikian ditulis dalam surat telegram Kapolri yang dilihat Kamis (13/3).
Jabatan Jatmiko digantikan oleh AKBP Tuschad Cipta Herdani yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bener Meriah.
Sekilas Kasus AKBP Jatmiko
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar. Kasusnya mencuat pada Februari lalu. Istrinya juga diduga terlibat dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan laporan itu disampaikan oleh sumber anonim. Saat ini pemeriksaan tengah berlangsung.
"Saat ini, laporan dugaan penyelewengan jabatan oleh Kapolres Bireuen masih dalam proses. Investigasi dilakukan menyeluruh. Polda Aceh juga meminta Irwasum Polri menangani laporan tersebut," kata Joko Krisdiyanto, Rabu (12/2).
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh Kombes Pol Djoko Susilo mengatakan pihaknya sedang mengklarifikasi terkait laporan tersebut.
"Laporan terhadap Kapolres Bireuen masih dalam proses. Polda Aceh berkomitmen menyelesaikan laporan ini secara berkeadilan. Yang bersangkutan bersama istrinya juga sudah menjalani pemeriksaan," katanya.