Ridwan Kamil Sebut Tak Dapat Laporan soal Pengadaan Iklan BJB

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku tak tahu apa-apa soal kasus korupsi dana iklan di Financial institution Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan saat ia masih menjabat sebagai gubernur Jawa Barat, ia mengaku tak dapat laporan soal pengadaan iklan itu.
Dia menjelaskan, saat menjabat Gubernur Jabar, dirinya memegang posisi sebagai ex-officio untuk urusan BUMD. Sehingga, kata RK, biasanya dia mendapatkan laporan dari Kepala Biro BUMD atau komisaris.
“Untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur,” ujar RK kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3).
“Untuk masalah ini (dana iklan di BJB), saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” jelas dia.
Terkait adanya deposito senilai Rp 70 miliar yang disita KPK dalam rangkaian penggeledahan, RK menyebut itu bukan miliknya. Dia menyatakan tak ada deposito maupun uang miliknya yang disita KPK saat lembaga antirasuah itu menggeledah rumahnya di Bandung, Senin (10/3) lalu.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata dia.

KPK telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Financial institution Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Financial institution BJB).
Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) kemarin. Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga Kantor Financial institution BJB. Tidak dijelaskan lokasi lain yang digeledah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan berupa mobil dan motor, hingga aset berupa tanah dan bangunan. Namun tak dijelaskan element dari lokasi mana bukti-bukti itu diamankan.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menjerat lima tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang petinggi BJB, yakni:
-
Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
-
Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Company Secretary BJB.
-
Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
-
Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
-
R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan fiktif penempatan iklan BJB di media. Diduga kegiatan itu merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Uang ratusan miliar itu diduga untuk memenuhi kebutuhan BJB atas dana non-bujeter. KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebutuhan itu.