Jambret Masuk Pekarangan Rumah lalu Rampas HP Bocah di Cilincing, Jakut

Seorang bocah 8 tahun dijambret saat primary HP di pekarangan rumahnya di Gang Salon, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Senin (17/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, membenarkan peristiwa tersebut.
“Seorang anak usia 8 tahun, sedang bermain handphone di pekarangan rumahnya. Kejadiannya jam 10.30 WIB di daerah Tipar Cakung, Gang Salon, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara,” ujarnya Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/3).
Lalu datang dua pelaku yang mengendarai motor, yang langsung menjambret korban.
“Dua tersangka ini, saudara ER (25) ini perannya sebagai joki dan pemilik kendaraan. Kemudian tersangka MD (27) perannya sebagai eksekutor yang merampas handphone korban,” kata Ade Ary.
Saat kejadian, orang tua korban yang sedang tidur mendengar jeritan anaknya dan berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Mereka kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Cilincing.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam.
“Para pelaku ditangkap Selasa dini hari, yang pertama di Koja, yang kedua di daerah Kelapa Gading,” ujar Ade Ary.
Pada kasus ini, para pelaku nekat masuk ke pekarangan rumah korban.
“Untuk TKP yang sebelumnya terjadi di jalan umum, TKP yang sekarang lebih nekat lagi, dia masuk ke dalam pekarangan. Ini kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” jelas Ade Ary.
Para pelaku belum sempat menjual HP yang mereka rampas.
Sementara itu, barang hasil rampasan belum sempat dijual. Polisi mengamankan handphone milik korban dan motor yang dipakai pelaku penjambretan.
“Ya, ini belum sempat dijual ya karena HP yang diamankan adalah handphone yang diambil dari korban, seorang anak laki-laki, sebuah handphone berwarna biru. Ini kendaraan yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.