Rieke Cecar PTPN Soal Banjir: Kami Bingung Cari Bantuan, Bapak ke Mana?



Ia meminta PTPN mengkaji lagi perjanjian kerja sama pengelolaan lahan dengan beberapa pihak, apabila ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Tata Ruang, atau Keputusan Presiden yang mengatur kawasan lindung, maka kontrak tersebut dianggap batal demi hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *