Daftar Negatif Investasi di Indonesia untuk Menambah Wawasan Soal Investasi
Daftar ini bisa dipelajari untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai investasi. Selain itu, bisa mengetahui sektor mana saya yang tidak boleh melakukan investasi.
Daftar Negatif Investasi di Indonesia
Daftar negatif investasi atau disingkat DNI adalah sektor bisnis yang disusun oleh pemerintah sebagai informasi bagi calon investor tentang bisnis yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di Indonesia lengkap dengan aturannya.
Daftar ini juga dilengkapi dengan maksimal kepemilikan saham oleh investor. Ada beberapa dasar hukum yang menjadi payung untuk daftar negatif investasi di Indonesia. Berikut tiga undang-undang yang menjadi payung hukum DNI.
DNI dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat pembatasan dan kepemilikan modal. Berikut adalah penjelasan singkat tentang kategori-kategori tersebut:
1. Bidang usaha terbuka
Bidang usaha terbuka merupakan bidang usaha yang sifatnya komersial. Bidang usaha ini diperbolehkan untuk diusahakan tanpa adanya persyaratan dalam rangka penanaman modal.
Salah satu contoh yang termasuk dalam bidang usaha terbuka yaitu sektor pariwisata, ekonomi kreatif seperti restoran, kafe dan fasilitas olahraga.
2. Bidang upaya tertutup
Beberapa sektor usaha sepenuhnya tertutup bagi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Contohnya adalah produksi senjata api, bahan peledak, dan alat-alat militer. Sektor-sektor ini dianggap sensitif karena berkaitan dengan keamanan dan pertahanan negara.
3. Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Khusus
Ada sektor-sektor yang terbuka untuk investasi, tetapi dengan persyaratan tertentu. Misalnya, investor asing diwajibkan bermitra dengan perusahaan lokal atau memenuhi ketentuan kepemilikan saham tertentu. Contohnya adalah sektor pertambangan, di mana investor asing hanya boleh memiliki maksimal 49% saham.