Menteri P2MI Segel Perusahaan Penyalur Migran di Jaktim karena Langgar Prosedur
“Yang ketiga, wajib memberangkatkan 67 orang yang sudah bertandatangan kontrak sejak di tahun 2025 ini, yang mereka sudah ambil uang, sudah bayar, dan proses administrasi dan sebagainya. Yang keempat, harus memberi pernyataan bertanggung jawab atas proses-proses yang saya sampaikan tadi,” sambungnya.