ART Tukar Jam Patek Philippe Asli Majikan: Harga Rp 3 M, Dijual Rp 550 Juta


Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kriminal selama Februari-Maret 2025 di Polres Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kriminal selama Februari-Maret 2025 di Polres Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Isma Riyanti (31), asisten rumah tangga (ART), yang diduga mencuri jam tangan milik majikannya di Apartemen The Pakubuwono View, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jam tangan merek Patek Philippe seharga Rp 3 Miliar itu ditukar dengan jam palsu sebelum dijual di Surabaya.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan, kejadian itu bermula saat korban tidak menyadari jam tangannya telah ditukar.

“ART dari korban pada saat di situ yang bersangkutan ada kesempatan, di sini pelaku tadi menukar atau mengganti jam yang asli dengan jam yang palsu. Sehingga dengan cara tersebut pelaku mengelabui korban sehingga korban tidak langsung sadar,” kata Igo dalam konfernsi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (23/3).

Pelaku dan barang bukti pencurian jam tangan mewah di Jakata Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku dan barang bukti pencurian jam tangan mewah di Jakata Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Namun, korban akhirnya menyadari bahwa jam tangan yang tersimpan bukanlah yang asli. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Maret 2025.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan Isma Riyanti berada di Surabaya.

Tim Opsnal Polres Metro Jakarta Selatan, dengan dukungan anggota Polda Jatim, menangkap pelaku di Stasiun Gubeng pada 18 Maret 2025.

“Kemudian Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Isma Riyanti yang sedang berada di wilayah Stasiun Gubeng Surabaya dan di-backup oleh Anggota Polda Jatim,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti pencurian jam tangan mewah di Jakata Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku dan barang bukti pencurian jam tangan mewah di Jakata Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menambahkan jam tangan asli telah dijual oleh tersangka di Surabaya dengan harga Rp 550 juta.

“Untuk barang bukti sendiri di sini sudah berhasil dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya,” kata Bima.

Ini juga menjelaskan bahwa dalam inspeksi awal, Isma mengaku mencuri arloji mewah dan mengubahnya dengan barang palsu yang dibeli di peringkat.

“Untuk pelaku ini sendiri sementara baru kali ini melakukan, namun yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, yang di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu Toko on-line. Nah, di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu lalu diganti oleh si ART ini,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti pencurian jam tangan mewah di Jakata Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku dan barang bukti pencurian jam tangan mewah di Jakata Selatan. Foto: Dok. Istimewa

Adapun kerugian yang dialami korban kurang lebih sebesar 3 miliar rupiah.

“Pencurian dengan pemberatan dengan kerugian bisa dikatakan kurang lebih sampai dengan Rp 3 milliar,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Isma Riyanti dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *