Modus Pijat, Pria di Jepara Perkosa Tetangganya yang Difabel


Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Seorang pria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial S (42) tega memperkosa tetangganya, perempuan 39 tahun, yang merupakan seorang difabel dan memiliki keterbelakangan psychological. Aksinya terbongkar, dia pun ditahan polisi.

S melancarkan aksi bejatnya pada Kamis (20/3) sekitar pukul 20.30 WIB. S mendatangi kediaman korban dengan modus memijat korban. Ia kemudian memperkosa korban.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban. S ternyata sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali.

"Dari rekaman CCTV [Closed-Circuit Television]benar bahwa pelaku melakukan TPKS [tindak pidana kekerasan seksual]. Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali," ujar Wildan, Senin (24/3).

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja memanfaatkan kondisi korban yang difabel dan memiliki keterbelakangan psychological itu. Ia bisa leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Tersangka sudah kami tahan di rumah tahanan Polres Jepara," jelas dia.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu gamis panjang warna cokelat, pakaian dalam korban, satu kaus lengan pendek hitam, satu sarung merah milik pelaku dan satu mangkok plastik berisi minyak goreng yang digunakan untuk memijat korban.

"Tersangka dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Wildan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *