Brigadir Ade Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Anak Kandung


Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan yang diduga membunuh bayinya yang berusia 2 bulan. Foto: Istimewa
Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan yang diduga membunuh bayinya yang berusia 2 bulan. Foto: Istimewa

Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan Brigadir Ade Kurniawan (27) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri.

Penetapan tersangka itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara pada Selasa (25/3) siang.

"Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto melalui pesan singkat, Selasa (25/3).

Ia menjelaskan, saat ini tersangka masih dipatsuskan. Untuk selajutnya, tersangka akan dilimpahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditkrimum," jelas Artanto.

Atas kejahatannya, Brigadir Ade terancam djerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.

"Pasal Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP," Kata artanto.

Untuk diketahui, Brigadir Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025.

Polda juga sudah melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban yang dikubur di kampung halaman Brigadir AK, di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi salah satu bukti kejahatannya yang dilakukan tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *