Draf KUHAP: Saksi dan Ahli Tolak Beri Keterangan di Sidang Bisa Dipidana



“Jadi kalau saksinya menolak si saksi tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan UU berlaku. Nah, ketika dibuka penjelasan di pasal 196 ini, ternyata ada tambahan demikian pula dengan ahli, ini berbahaya. Jadi ini yang selama ini terluput, kita semua nanti kalau diminta jadi ahli, karena kita punya kesibukan, kita lagi riset di mana, di daerah jauh dari ini, atau ada gunung meletus, kita tidak bisa datang, apakah bisa dikenakan pidana juga? ini yang ada di penjelasan KUHAP 196,” ujarnya dalam diskusi “Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” di kawasan Jakarta, Selasa (25/3).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *