Tiga terdakwa kasus pembunuhan serta penadahan mobil di Tangerang mengikuti siding pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOPengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua Anggota TNI AL, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos apartment, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOSementara Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOFoto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOFoto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Tiga terdakwa kasus pembunuhan serta penadahan mobil di Tangerang mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, JakartaSelasa (25/3).
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua Anggota Tni alKelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos apartment, Ilyas Abdul Rahman, juga melakukan penadahan mobilnya.
Sementara Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.
Terdakwa kasus pembunuhan bos apartment mobil Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO