Jepang Beri Kompensasi Rp 23.9 Miliar ke Terpidana Mati Terlama di Dunia
Jepang memberikan kompensasi sebesar USD 1,4 juta atau setara Rp 23,2 miliar kepada terpidana mati terlama di dunia, Iwao Hakamada.
Dikutip dari AfpSelasa (25/3), Hakamada merupakan terpidana mati yang dituduh atas pembunuhan yang tidak dilakukannya pada 1966. Mantan petinju yang kini berusia 89 tahun itu dibebaskan tahun lalu.
Kompensasi itu merepresentasikan 12.500 yen (setara Rp 1.378.150) in step with hari dari 5 dekade lebih yang dihabiskan Hakamada di dalam penjara.
Pengadilan Distrik Shizuoka dalam keputusan bertanggal Senin (24/3) mengatakan bahwa Hakamada akan diberikan kompensasi sebesar 217.362.500.000 yen (setara Rp 23.964.650.350.000).
Pengadilan yang sama pada September 2024 juga memutuskan bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan bahwa polisi telah merusak bukti.
“Hakamada menderita pemeriksaan tidak berperikemanusiaan yang dimaksud untuk membuat pengakuan yang dipaksa,” kata pengadilan saat itu. Pengakuan Hakamada kepada polisi kemudian dicabut.
Kompensasi Tak Sesuai Penderitaan Hakamada
Meski jumlah kompensasi yang diberikan ke Hakamada besar, tim pengacara menilai uang itu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami kliennya.
“Hakamada hidup dalam dunia fantasi,” kata pengacaranya.
Pengacaranya mengatakan selama puluhan tahun dalam tahanan, Hakamada harus menghadapi ancaman eksekusi yang tak kunjung dilakukan. Situasi itu pun berdampak pada kesehatan psychological Hakamada.
Hakamada merupakan narapidana hukuman mati kelima di Jepang yang diizinkan menjalani sidang ulang dalam sejarah pasca perang Jepang. Hasil dari sidang ulang 4 terpidana sebelumnya, mereka dinyatakan bebas.