Bareskrim Belum Temukan Unsur Korupsi Pagar Laut Tangerang: Pemalsuan Dokumen



“Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *