Mantan Wako Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait kasus dugaan korupsi mangkraknya proyek Pasar Cinde, Kamis (10/4/2025).
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, Harnojoyo hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. Ia mengaku mendapat pertanyaan seputar standing cagar budaya Pasar Cinde dan mekanisme pembongkarannya.
“Saya kembali dipanggil penyidik Kejati Sumsel, ditanya mengenai Pasar Cinde dan statusnya sebagai cagar budaya. Sama seperti sebelumnya, ini hanya mempertegas yang sudah saya sampaikan,” ujar Harnojoyo usai diperiksa.
Ia menegaskan bahwa penetapan bangunan Pasar Cinde sebagai cagar budaya telah melalui proses yang sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemkot Palembang.
“Tim Cagar Budaya merekomendasikan agar bangunan dikosongkan karena kondisinya yang memprihatinkan. Itu sesuai ketentuan,” jelasnya.
Terkait pembongkaran dan rencana pembangunan Pasar Trendy di lokasi tersebut, Harnojoyo menyebut bahwa tanah Pasar Cinde merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Itu aset milik Provinsi. Pemprov menyurati kami untuk mengosongkan space tersebut. Kami hanya menindaklanjuti,” katanya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman Kejati Sumsel dalam mengusut kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan revitalisasi Pasar Cinde yang kini mangkrak. Harnojoyo menegaskan bahwa keterangannya hari ini hanya memperjelas poin-poin dari pemeriksaan sebelumnya.
“Semua sudah saya sampaikan, ini hanya mempertegas,” tutupnya.
Hingga kini, Kejati Sumsel masih melanjutkan penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset publik strategis dan nasib pedagang yang belum menemui kejelasan.