Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M untuk Atur Vonis Kasus Ekspor CPO



“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *