3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Tiga orang anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Selasa (15/4).
Jadwal sidang tuntutan itu sudah ditetapkan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/4) lalu. Sidang tuntutan digelar setelah ketiganya rampung diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
“Baik, kami rasa majelis cukup, tidak mengajukan pertanyaan. Semua sudah ditanyakan ke Saudara. Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari Penuntut Umum, kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025, ya,” kata Hakim Teguh.
Adapun tiga hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam pantauan di lokasi jelang persidangan, ketiga hakim itu tampak memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.39 WIB, Selasa (15/4).
Erintuah tampak mengenakan baju batik berwarna biru tua dengan masker berwarna putih. Sementara, Mangapul terlihat memakai kemeja berwarna putih, topi berwarna hitam, dan masker berwarna hijau.
Saat memasuki ruang sidang, duduk bersebelahan di sisi sebelah kiri kursi pengunjung sidang.
Sementara itu, satu hakim lainnya, Heru Hanindyo tampak duduk terpisah di sisi sebelah kanan kursi pengunjung sidang. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna biru tua, topi berwarna hitam, dan menggunakan masker berwarna abu-abu.
Dalam proses persidangan, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul kemudian mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Sementara Heru tidak mengajukan.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus Tannur ini sudah diadili hingga tingkat kasasi. Di tingkat itu, Tannur divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Kasasi tersebut menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Putusan tersebut kemudian terindikasi kuat ada suap di baliknya hingga ketiga hakim PN Surabaya menjadi terdakwa.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut bahwa salah satu rincian penerimaan suap itu yakni saat Erintuah menerima uang sejumlah SGD 140.000 dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur. Uang itu diberikan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, pada awal Juni 2024.
Uang itu kemudian sepakat dibagi-bagi antara ketiga hakim tersebut di ruang kerja hakim. Rinciannya, masing-masing untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000, untuk Erintuah sebesar SGD 38.000, dan untuk Mangapul sebesar SGD 36.000. Sedangkan, sisanya sebesar SGD 30.000 disimpan oleh Erintuah Damanik.
Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.
Akibat perbuatannya, ketiga Hakim PN Surabaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas itu, Lisa Rachmat disebut juga mengupayakan mengatur vonis kasasi.
Ia kemudian didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama eks pejabat MA Zarof Ricar, dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain itu, Lisa juga didakwa menyuap hakim PN Surabaya senilai kurang lebih Rp 4,7 miliar. Suap itu ditujukan agar Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan Dini Sera.