Polisi Menangkap 10 Orang Pelaku Kriminal dan Pemilik Senjata di Ratatotok Mitra



Sementara, tujuh lainnya masing-masing berinisial DU, GW, DP, AG, AK, RM dan DY, ditangkap sebagai pemilik senjata angin, yang melanggar UU pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 102, Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *