IDI soal Dokter Diduga Lecehkan Pasien saat USG: Harusnya Didampingi Suster

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, Rizki Safaat Nurahim, mengungkap seharusnya ibu hamil yang sedang diperiksa oleh dokter kandungan mendapat pendampingan.
Hal itu disampaikan menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter kandungan Muhammad Syafrin Firdaus saat diperiksa USG.
"Masalah pendampingan ini dari pasien dan sisi pelaksana, kalau dari kedokteran itu etik. Kalau selama proses pemeriksaan itu idealnya apalagi kita dokter laki-laki didampingi," jelasnya di Polres Garut, Kamis (17/4).
Menurutnya, dokter kandungan laki-laki biasanya memang tidak melakukan pemeriksaan sendiri, namun dibantu oleh tenaga kesehatan lainnya. Selain itu pasien juga memiliki hak untuk didampingi, termasuk saat konsultasi penyakit.
"Biasanya oleh tenaga kesehatan perempuan (suster), tapi pada prosesnya pendampingan hak pasien untuk didampingi oleh keluarga atau siapa pun termasuk pada proses diskusi penyakit," ucapnya.
Adapun kaitan asisten dokter dari tenaga kesehatan berhak tau atau tidak, menurutnya dokter melakukan pelayanan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pasien.
"Apakah asisten kita berhak tahu atau tidak, kita layani ketika menjadi privasi pasien sesuai dengan keinginan pasien," katanya.
Terkait ini, Syafrin belum ditetapkan tersangka karena pelapor tak membuat laporan. Namun Syafrin jadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien lain di kosnya dengan modus suntik vaksin gonore.