Pemutihan Pajak Lampung 2025: Jadwal dan Programnya



Ilustrasi pemutihan pajak lampung 2025 – Sumber: pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Pemutihan pajak Lampung 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini menawarkan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif dan membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus balik nama secara free of charge.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, kebijakan ini mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Program Pemutihan Pajak Lampung 2025

Ilustrasi pemutihan pajak lampung 2025 – Sumber: Pexels.com/Leeloo The First

Pemutihan pajak adalah program khusus dari pemerintah yang memberikan keringanan atau penghapusan sanksi administratif. Keringanan ini ditujukan bagi wajib pajak yang terlambat membayar kewajiban pajaknya.

Umumnya, pemutihan biasanya mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan denda Bea Balik Nama (BBN), dan keringanan pajak tunggakan.

Menurut keterangan di situs lampungprov.cross.identity, pemerintah Provinsi Lampung akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.​

Program pemutihan pajak Lampung 2025 mencakup semua jenis kendaraan, dari roda dua hingga roda delapan, tanpa memandang lama tunggakan pajak. Program yang diadakan adalah:

Program pemutihan dapat diakses melalui berbagai layanan Samsat di seluruh Provinsi Lampung. Mulai dari Samsat Induk dan Samsat Unggulan, Samsat Keliling (Samling), Samsat Mall, Samsat Pressure Via, Samsat Desa, serta layanan elektronik seperti SIGNAL, e-Samdes, dan e-Salam.

Program ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Mulai tahun depan, penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, termasuk kemungkinan penghapusan information kendaraan yang tidak taat pajak.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung saat ini baru mencapai 38%. Melalui program ini, diharapkan angka tersebut dapat meningkat.

Pemerintah mengharapkan naiknya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dengan adanya program pemutihan pajak Lampung 2025. Dengan begitu, dapat mendukung pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur jalan. (DNR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *