DLHK DIY Mulai Urus Kekancingan ke Keraton Yogya untuk Rencana RTH Abu Bakar Ali

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mulai mengurus Serat Kekancingan ke Keraton Yogyakarta untuk mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan bekas Parkir Abu Bakar Ali, yang termasuk dalam koridor Sumbu Filosofi Yogyakarta.
Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, menyebut proyek ini akan menggunakan Dana Keistimewaan. Selain izin kekancingan, pihaknya juga melakukan identifikasi ulang atas luasan lahan.
“Saat ini teman-teman kami di DLHK baru mengurus izin Kekancingan, ini baru kita mulai,” kata Kusno, Kamis (17/4).
Luas lahan yang diajukan sekitar 7.000 meter persegi. Namun, pengukuran pasti akan dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang bersama pihak Keraton.
“Kurang lebih luasannya 7000-an (meter persegi) tapi nanti tepatnya dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang mengukur, nanti juga mungkin dari pihak Keraton sebelum mengeluarkan kekancingan,” ujarnya.

Saat ini DLHK DIY belum memiliki dokumen Element Engineering Design (DED) untuk proyek tersebut. Usulan anggaran penyusunan DED akan diajukan dalam perubahan Dana Keistimewaan tahun 2025.
“Sampai saat ini, ini baru akan kita usulkan untuk penganggaran DED (Element Engineering Design) di perubahan DAIS (Dana Keistimewaan) di tahun 2025 ini,” kata Kusno.
DLHK menargetkan penyusunan DED dimulai pada April atau Mei. Pembangunan fisik baru akan dilakukan setelah DED rampung, paling cepat akhir 2025 atau tahun 2026, bergantung pada kesiapan dokumen.
Dari sisi vegetasi, sekitar 50–55 persen space akan ditanami pohon besar, termasuk jenis endemik dan tanaman yang memiliki makna filosofis.
“Ya, perencanaan ada untuk endemik jogja atau dengan makna filsafat,” kata Kusno.